Apa itu mitigasi bencana? Bagaimana upaya mengurangi resiko bencana? Pertanyaan-pertanyaan itu terkait dengan Manajemen Bencana. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU 24 tahun 2007).
Manajemen Resiko Bencana
Bahaya (hazard) adalah suatu kondisi, secara alaimiah maupun ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, namun tidak semua bahaya menjadi bencana.
Kerentanan (vulnerability) adalah sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan (faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Misalnya penebangan hutan, penambangan batu, membakar hutan.
Kemampuan (capability) adalah kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga dan masyarakat yang membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, dan siap siaga, menanggapi dengan cepat atau segera pulih dari suatu kedaruratan dan bencana.
Resiko (risk) adalah besarnya kerugian atau kemungkinan terjadi korban manusia, kerusakan, dan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh bahaya tertentu di suatu daerah pada suatu waktu tertentu.
Kegiatan Manajemen Bencana
1. Kegiatan Pra Bencana, meliputi
Pencegahan (prevention) adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana (jika mungkin dengan meniadakan bencana). Misalnya melarang pembakaran hutan dalam perladangan.
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Misal: penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, dll
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Pemberian peringatan dini harus: menjangkau masyarakat (accessible), segera (immediate), tegas tidak membingungkan (coherent), bersifat resmi (official).
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi structural, misal: pembuatan chekdam, tanggul, dsb. Mitigasi non-struktural, misal: peraturan perundangan, pelatihan, dsb.
2. Kegiatan saat terjadi bencana, meliputi:
Tanggap darurat (response) adalah upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian.
Bantuan darurat (relief) merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, berupa pangan, sandang, tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi, air bersih.
3. Kegiatan Pasca Bencana, meliputi
Pemulihan (recovery) adalah proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Misal: perbaikan jalan, listrik, air bersih, dsb.
Rehabilitasi (rehabilitation) adalah upaya langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum, dan fasilitas sosial penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian.
Rekontruksi (reconstruction) adalah program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya.
No comments:
Post a Comment