MAKALAH
PENCEMARAN SUNGAI YANG DISEBABKAN
OLEH SAMPAH DAN LIMBAH
Dosen Pengampu
Drs. Parijo, M.Si
Oleh :
ALAN ILSANDI F1241141004
TANTI ANGGRAINI F 1241141009
ESTI UTAMI DEWI F1241141011
ROHIMAH F1241141026
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2016
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Pencemaran adalah masuk
atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi
dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan
(komposisi) air atau udara
oleh kegiatan manusia
dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat
penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau,
sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan
manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Berbagai macam
fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau,
sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air
minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya
berpotensi sebagai objek wisata. Untuk
mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri
dan aktivitas manusia,
maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan.
Di Dusun Melayu Darat gg. Syukur 5 Kecamatan Pontianak Selatan tepatnya
di jalan Veteran, pencemaran air sudah sangat melampaui batas, sampai-sampai
aromanya sangat menyengat. Sampah-sampah yang hanyut disungai banyak sebagian
besar sampah industry rumah tangga. Karena berbatasan langsung dengan pasar
plamboyan. Pabrik-pabrik juga ikut amdil dalam pencemaran ini, bahkan tak
jarang ada mahasiswa yang juga membuang sampah-sampah ke sungai tersebut. Dari
latar belakang diatas timbul sebuah pertanyaan mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan pencemaran. di Dusun Melayu Darat gg. Syukur 5 Kecamatan
Pontianak Selatan.
B. Rumusan
masalah
1. Apa penyebab pencemaran yang terjadi di
Dusun Melayu Darat gg. Syukur 5 Kecamatan Pontianak Selatan?
2.
Bagaimana
cara menanggulangi pencemaran yang terjadi di Dusun Melayu Darat gg.
Syukur 5 Kecamatan Pontianak Selatan
C. Tujuan
penelitian
1. Mengetahui penyebab pencemaran yang terjadi di
Dusun Melayu Darat gg. Syukur 5 Kecamatan Pontianak Selatan
2. Mengetahui cara menanggulangi pencemaran yang
terjadi di
Dusun Melayu Darat gg. Syukur 5 Kecamatan Pontianak Selatan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pencemaran
Pencemaran adalah masuk
atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi
dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan
(komposisi) air atau udara
oleh kegiatan manusia
dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Untuk mencegah
terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri
dan aktivitas manusia,
maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan.
Pencemaran terhadap lingkungan dapat terjadi di mana saja dengan laju yang
sangat cepat, dan beban pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari
berbagai bahan kimia
termasuk logam
berat.
Pencemaran air adalah
suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai,
lautan
dan air tanah
akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian
penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari
siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan.
Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan
terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian,
bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah,
bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
Air biasanya disebut tercemar ketika terganggu oleh kontaminan
antropogenik dan ketika tidak bisa mendukung kehidupan manusia, seperti air
minum, dan/atau mengalami pergeseran ditandai dalam kemampuannya untuk
mendukung komunitas penyusun biotik, seperti ikan. Fenomena alam seperti gunung
berapi, ledakan alga, kebinasaan
ikan, badai, dan gempa bumi juga menyebabkan perubahan besar dalam
kualitas air dan status ekologi air.
B.
AMDAL (Analisis dampak lingkungan)
Analisis Dampak Lingkungan yang sering disebut AMDAL (bahasa
Inggris:Environmental impact assessment) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum
AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012
tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun
1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal 1 ayat 1, AMDAL ( Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap
lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya
mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang
Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut
harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
1. Kerangka
Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses
pelingkupan.
2. Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat
pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting
kegiatan yang diusulkan.
3. Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan
untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.
4. Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan
yang akan timbul.
RKL dan RPL
merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan
dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL,
penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan.
a. Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL)
b. Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL)
c. Pertanggung-jawaban
pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
d. Komunikasi
temuan-temuan audit.
e. Kompetensi
audit.
f. Bagaimana
audit akan dilaksanakan.
C.
Tujuan AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau
kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan
mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut
layak dari aspek lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui
kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien. AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien. AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
1. Menghindari
dampak Apakah proyek dibutuhkan?
2. Apakah
proyek harus dilaksanakan saat ini?
3. Apakah
ada alternatif lokasi?
4. Meminimalisasi
dampak
5. Mengurangi
skala, besaran, ukuran
6. Apakah
ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?
7. Melakukan
mitigasi/kompensasi dampak
8. Memberikan
kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak.
D. Fungsi
AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan
keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ). Pengambilan
keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode
yang efisien sesuai dengan situasi.
1. Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
2. Memberi masukan untuk penyusunan
disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan
3. Memberi masukan untuk penyusunan
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
4. Memberi informasi bagi masyarakat
atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
5. Awal dari rekomendasi tentang izin
usaha
6. Sebagai Scientific Document dan
Legal Document
7. Izin Kelayakan Lingkungan
E. Manfaat AMDAL
Pada
dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu,
1. Pada
Pemerintah
Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan
lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan bahan
masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar
lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2. Pada
Masyarakat
Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya
sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.nMengetahui perubahan
lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu
kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
3. Pada
Pemrakarsa
·
Untuk mengetahui masalahmasalah
lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
·
Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan
dansasaran proyek.
·
Sebagai pedoman untuk pelaksanaan
pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.
HASIL SURVEI
Pencemaran yang terjadi
di daerah Dusun Melayu merupakan pencemaran yang disebabkan karena ulah manusia
sendiri yang kurang peduli terhadap lingkungan. Serta ledakan penduduk yang
semakin banyak sehingga pencemaran yang diakibatkan oleh sampah semakin hari
semakin banyak. Meskipun sudah ada tempat pembuangan sampah namun terkadang
masyarakat masih membuang sampah sembarangan.
Berdasarkan hasil
wawancara dengan salah satu warga di dusun melayu darat gg. Syukur 5 kec.
Pontianak selatan ia mengatakan bahwa,sungai/ parit dari Kalimas Kota baru
sampai ke muara sungai Kapuas telah tercemar sejak tahun 80an sampai sekarang.
Masyarakat sangat terganggu dengan aroma yang tidak sedap oleh pencemaran
sungai ini kata bapak idris yang sudah 25 tahun berdomisili didaerah tersebut
mengatakan “dulu sebelum tercemar, air itu berwarna agak kemerahan bahkan kalau
dangkal seperti ini dasar sungai kelihatan, dulu disepanjang sungai ini banyak
rumput, dan udang”. Kini sungai itu tak lagi sehat seperti dulu.
Hal yang sama juga
dirasakan oleh ibu Nafsiah dan ibu Hamidah. Ibu Nafsiah yang sudah 34 tahun
berada di daerah tersebut juga merasakan apa yang dirasakan oleh bapak idris
“dulu airnya tidak bau seperti ini” kata
ibu nafsiah. Ibu yang membuka warung kecil disekitar muara sungai merasa sangat
terganggu dengan keadaan yang seperti ini. Apa boleh buat mereka juga tidak
bisa berbuat apa-apa karena pencemaran yang terjadi sudah melampaui batas.
Pencemaran ini
disebabkan oleh Perusahan misalnya perusahaan Showroom mobil Honda yang
membuang oli kesungai ini., restoran, bahkan warga sekitar yang membuang sampah
sembarangan. Tak jarang mahasiswa juga kurang sadar terhadap lingkungan, mereka
membuang sampah disungai begitu saja. Setiap akhir tahun pertahunnya masyarakat
mengalami kebanjiran akibat meluapnya air sungai. Jika air sungai naik/pasang
sebagaian warga juga menggunakan air ini untuk mandi, dan mencuci. Indikasi
jika warga menggunakan air ini untuk mandi adalah mereka akan merasakan gatal-gatal pada badannya.
Upaya yang sudah
dilakukan warga sekitar adalah membersihkan sampah dengan mengupah/menggaji
pekerja tukang sampah untuk membersihkan sungai tersebut, Namun itu belum cukup
optimal, masyarakat sekitar masih mengeluhkan bau sampah yang sangat menyengat.
Karena sudah dikatakan diatas sampai yang ada disungai bukan hanya berasal dari
daerah itu saja melainkan dari sungai besar Kapuas, dan dari Kalimas Kota Baru
sehinnga alirannya masuk kedaerah aliran ini dan mengendap.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Di Dusun Melayu Darat gg. Syukur 5 Kecamatan Pontianak Selatan tepatnya
di jalan Veteran, pencemaran air sudah sangat melampaui batas, sampai-sampai
aromanya sangat menyengat. Sampah-sampah yang hanyut disungai banyak sebagian
besar sampah industry rumah tangga, karena berbatasan langsung dengan pasar
plamboyan. Pabrik-pabrik juga ikut andil dalam pencemaran ini, bahkan tak
jarang ada mahasiswa yang juga membuang sampah-sampah ke sungai tersebut.
B. Saran
Saran yang dapat kami berikan disini adalah pemerintah khususnya
pemerintah Kalimantan barat lebih memperhatikan daerah-daerah yang kurang
pengawasan agar masyarakat bisa merasa nyaman ada di daerahnya. Untuk
masyarakatnya agar sadar dan lebih peduli terhadap pencemaran lingkungan.
DAFTAR
PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran
di akses pada tanggal, 13 April 2016.
Pukul: 16:30
https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
di akses pada tanggal, 13 April 2016.
Pukul: 16:30
LAMPIRAN
Hasil Survey Pemetaan AMDAL
Pencemaran Sungai
Di Jln. Veteran Gg. Syukur Dusun Melayu Darat
Kec. Pontianak Selatan
No comments:
Post a Comment